Sahabat sholihah, mengingat pentingnya membaca Al Qur'an dengan baik dan benar maka InsyaAllah kita akan belajar tentang Hukum tajwid.
Seminggu sekali 1 materi saja, InsyaAllah mudah ya..
Hukum membaca Al Qur'an dengan memakai aturan-aturan
tajwid adalah fardu ‘ain.
Dasar Hukum:
Al-Qur'an surat Muzammil 4:
.. وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا
"..dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil /perlahan-lahan ."
Ibnul Jazari (pakar ulama tajwid dan qiroah) Mengatakan:
“Membaca Al Qur'an dengan tajwid hukumnya wajib, Siapa saja yang membaca Al Qur'an tanpa memakai tajwid hukumnya dosa, Karena sesungguhnya Allah menurunkan Al Qur'an berikut tajwidnya. Demikianlah yang sampai pada kita dari-Nya.”
Adapun hukum mempelajari Ilmu Tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardu kifayah.
TAJWID
Hukum nun sukun (نْ) dan tanwin (ـً ـٍ ـٌ)
Hukum Nun sukun dan tanwin ada 4:
1. Idzhar Halqi dan Idzhar mutlak
2. Idghom Bighunnah dan Idghom Bilaghunnah
3. Iqlab
4. Ikhfa Hakiki
1. Idzhar Halqi
Idzhar secara bahasa artinya jelas. Secara hukum tajwid yaitu apabila nun sukun (نْ) atau tanwin (ـً ـٍ ـٌ) bertemu dengan huruf idzhar, maka dibaca jelas.
Huruf Idzhar ada 6 yaitu: اح خ ع غ ه
Contoh:
مَنْ اٰ مَنَ
اَ نْعَمْتَ
Semoga Bermanfaat
Barakallahu fiik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar